Ada Pasal Terselubung dalam UU ITE yang telah disahkan

Media massa hanya menggembor-gemborkan bawha UU ITE memfilter web/konten pornografi di internet. tapi apakah isi UU ITE tersebut pernah di publikasikan?(terbatas ato di batasi ya?) Kita tau UU tak hanya ada satu pasal tapi ada beberapa pasal di dalamnya. tapi yang di publikasi/gembar-gemborkan hanya salah satu... lagian sapa yang tidak mendukung sih diberlakukannya filtering konten pornografi? lihat saja berapa anak-anak sekarang yang "terlalu cepat dewasa" yang nota bene masih SD, SMP dan SMA. Kenapa? ya salah satunya karena kemudahan mengakses informasi. "apapun ada di internet" tinggal kita lagi yang mensiasati apakah akan mengambil baiknya,buruknya tao kedua2nya:P.
Berikut hasil blogwalking saya tentang UU ITE ini. sekarang kita hanya berharap Pada Presiden yang akan mensahkannya.(jangan di acc pak, baca dulu...)
Cara lama ini ternyata masih ampuh. "mengembor2kan suatu hal untuk menutupi hal lain" salah satu pasal yg diselubungkan itu mengenai pencemaran nama baik... hah kita tarik contoh yang dekat2 saja. kasus penghujatan Roy Suryo, deface dengan memajang foto Roy Suryo. kalo tertangkap pelakunya bisa2 dia kena pasal pencemaran nama baik/menghujat/menghina orang lain.. lha :O trus forum2 bakalan di tutup kalo ada hal-hal yang didiskusikan termasuk(dipaksa) masul pasal tadi... wew bisa berabe bos. masuk penjara hiii atutttttttt.............
neh postingan tetangga sebelah
==================================

Kemarin, setelah empat hari tidak online, saya menemukan post dari Pak Budi Rahardjo tentang rencana pemerintah Indonesia menerapkan blocking untuk konten internet yang berbau pornografi.

Sempat kaget juga sih waktu membacanya. ^^ Sayangnya di posttersebut Pak Budi tampaknya salah memasang link ke sumber berita (taksengaja?) — sehingga saya kemudian berinisiatif melakukan googling untuk berita terkait kasus tersebut.

Dari situ, saya mendapatkan beberapa link berikut:

Alkisah, Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)hari Selasa (25/3) yang lalu. UU yang satu ini digadang-gadang sebagaiujung tombak pemerintah dalam upaya memerangi pornografi dan pornoaksilewat media internet.

...tapi, benarkah demikian? Nanti dulu.

Kebetulan, saya juga mendapat 'tangkapan' besar dari forum detikInet— yang memberikan file PDF tersendiri. Konon katanya, inilah rancanganfinal UU tersebut yang sudah disahkan dan kini menunggu tanda tangandari presiden. Adapun file tersebut bisa Anda unduh di [sini].

Apa masalahnya?

Di media-media konvensional, hal yang paling ditekankan dari RUU ITEadalah penerapannya dalam meredam aksi pornografi di internet. Bahkantak kurang Menkominfo Muhammad Nuh menyatakan demikian dalam sambutannya:

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)Mohammad Nuh menegaskan rencana pemerintah melakukan pemblokiran situsporno. Hal itu, ujarnya, dilandasi akal sehat yang universal.

Hal itu dikemukakan Nuh dalam jumpa pers setelah pengesahanUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Jakarta,Selasa (25/3/2008). Meski menegaskan akan melakukan pemblokiran, Nuhmengakui bahwa definisi porno itu sendiri masih abu-abu. "Makanya yangdilarang dalam UU ITE itu adalah penyebarannya,” ujar Nuh.

Media mainstream umumnya menyatakan bahwa goal utama UU ITE adalah memblok akses situs porno dari Indonesia. Mengutip Republika Online,

Menginduk pada UU ITE itulah, pemerintah nanti akanmembuat permen sebagai payung hukum untuk memblokade situs-situs pornodi jagad maya Tanah Air. Permen itu akan digulirkan begitu RUU ITEtelah disahkan menjadi UU, yang diperkirakan pada April mendatang.

Meskipun begitu, ada hal yang menarik. Jika Anda membaca draftberupa file PDF yang di-upload di detikInet, Anda akan menemukan duapasal 'ajaib' di bawah ini:

BAB VIIPERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikandan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk

menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dengan mengasumsikan copy draf yang saya dapat ini benar, maka ada pertanyaan logis yang muncul:

Mengapa pasal-pasal karet ini tak pernah diekspos? Mengapa cumakesan semangat antipornografi saja yang muncul di media? Padahal jelasimplikasi dari keberadaan dari dua pasal ini sangat serius!

"Pencemaran nama baik” adalah klausa yang sangat subyektif dan multitafsir. Hell, saya bisa saja menuntut seorang blogger yang tempo hari mengkritisi tulisan saya dengan ad hominemdengan tuduhan ini. Semua orang yang pernah berdiskusi panas diinternet tahu kondisi semacam ini — dan kalau mereka cukup manja,mereka akan bisa menuntut hampir semua lawan debat merekadengan dalih "penghinaan/pencemaran nama baik”. Sebab, bagaimana pulacaranya menentukan dosis "menghina” dengan tepat?

Bisa-bisa kasus Republik Mimpi berlangsung di ranah internet esok hari, kalau begini. :|

Dan kita punya pelajaran lain... kasus Harun Yahya di Turki. Gugatan atas defamatorybisa melayang dengan mudah hanya untuk membungkam lawan bicara Anda,sungguh menyenangkan. Seluruh Turki sudah pernah mengalami blocking ke wordpress.comhanya karena semangat anti-libel-and-defamatory semacam ini. Indonesiaharusnya bisa belajar dari kesalahan yang dialami negeri semenanjungtersebut.

Kenyataan ini jelas berlawanan dengan kebebasan mengeluarkanpendapat dan pers bebas yang kita elu-elukan selepas reformasi...Harusnya pemerintah bisa mensosialisasikan pasal karet ini kemasyarakat sebelum mengesahkannya. Sorry, but — first.

Kedua, soal "menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA”. Lagi-lagiini tak diekspos. Padahal ini juga pasal karet yang bisa mengimbas kemana-mana. Forum kritik (dan otokritik) terhadap perilaku umatberagama; forum freethinking dan filsafat; diskusi teologi;debat politik; diskusi evolusi vs. kreasi; dan SEMUA yang bisa terkaitdengan diskusi sosial-politik pada umumnya. Semuanya kembali pada penalaran relatif dan subyektif akan definisi "menimbulkan kebencian”. This is bringing down the free speech! :evil:

Secara ideal, dua pasal karet ini bisa menjadi peluru untuk menembakjatuh semua diskusi sosial dan politik di internet. Dan ini termasukblog Anda... boleh jadi, bulan depan Roy Suryo akan menuntut Anda karenaAnda sering mengkritisi pernyataan publik beliau di blog kesayangan.Tapi siapa yang tahu? :)

Catatan Tambahan soal UU ITE

Pasal 40 ayat (2)

Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat

penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yangmengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundang‐undangan.

Sebagaimana Menkominfo menyatakan bahwa blocking konten porno dilakukan untuk mencegah penyebarannya (pasal 27 ayat (1)), dan inisiatif pemerintah untuk "melindungi kepentingan umum” sebagaimana dijelaskan di atas.

Bukankah itu berarti situs-situs yang ditarget dalam Bab VII bisa dimasukkan dalam daftar blocking?Tentunya ini termasuk situs-situs yang *diduga* melakukan "pencemarannama baik” dan "menyebar kebencian berdasarkan SARA”, sebagaimana yangdisebut oleh pasal karet di atas. :?

As The Dust Settles

Sebenarnya, saya tak mempermasalahkan apakah UU ITE ditujukan untukmeminimalkan pornografi ataupun tidak. Bahkan, sejujurnya, saya sendirimemang bukan penikmat barang-barang pornografi pada umumnya.

Meskipun begitu, adanya dua pasal karet di atas harusnya menjadiperhatian khusus bagi kita semua, terutama yang sering terlibat dalamdiskusi dan forum internet. Bukannya justru terbawa euforia danmempersoalkan pembatasan pornografinya semata... there's something with deeper meaning than just that.

sumber: http://sora9n.wordpress.com/2008/03/27/uu-ite-pasal-karet-yang-tak-diekspos/