Aksi Solidaritas untuk bu Prita Mulyasari, Koin sudah mencapai 1 Truk alias 6 Ton
Setelah lolos dari jerat Pidana sekarang bu prita dijerat perdata. dan kabarnya harus membayar ratusan juta. kembali dunia maya menggalang solidaritas untuk bu prita dengan mengumpulkan koin sebagai bentuk solidaritas dan sebagai bentuk kekesalan pada penuntut. kebayang kan kalo di bayar dengan koin... bisa setruk hehehe
"..Dalam perkiraan saya sekitar enam ton sudah terkumpul berupa uang koin dan jika disatukan hampir satu truk...." sumber ANTARA
Dari kompasiana:
Kasus ditahannya ibu Prita Mulyasari di penjara akibat Surat Pembacanya tentang perlakuan yang kurang nyaman di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang padasebuah media yang kemudian berujung gugatan pencemaran nama baik dariRumah Sakit bersangkutan tempat dulu ia dirawat, sontak mengguncangdunia internet di Indonesia.
Sejak 13 Mei 2009 silam ibu dua anak Balita Khairan Ananto Nugroho(3 tahun) dan Ranarya Puandida Nugroho (1 tahun 3 bulan) ini, menjaditahanan titipan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang karena disangkamencemarkan nama baik rumah sakit melalui Internet. Ia dijerat denganPasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun penjara ataudenda maksimal Rp 1 miliar.
Tak pelak kontraversi atas kasus ini menyeruak begitu cepatdikalangan netter Indonesia. Aksi solidaritas dan pernyataan simpatidari para penggiat dunia maya Indonesia bermunculan sangat derasmenuntut pembebasan Prita Mulyasari. Sebuah situs yang beralamat diwww.ibuprita.suatuhari.com didedikasikan guna mengakomodir dukunganpara penggiat internet (netter) Indonesia untuk seorang ibu sederhanaini, yang bukanlah seorang teroris, koruptor kelas kakap atau pembunuhbayaran, yang mesti menghadapi sebuah perkara pelik dan berhadapandengan sebuah korporat dengan segala kelebihan yang dimilikinya melaluipendekatan kekuasaan hanya karena mengungkapkan uneg-unegnya lewatmailing list. Gerakan solidaritas ini juga berusaha mengetuk hatinurani aparat penegak hukum untuk paling tidak bisa memberikanpenangguhan penahanan untuk Prita yang saat ini mesti menunaikan fitrahkeibuannya menyusui anak bungsunya. Bentuk solidaritas diwujudkandengan pemasangan banner online pada halaman blog para netter Indonesiayang disediakan oleh situs tersebut.
Sementara itu di Facebook, hanya dalam hitungan hari saja setelah dibuat Join Cause-nya,para pendukung pembebasan Prita mencapai 17.507 orang (per malam ini)dan masih akan terus bertambah seiring merebaknya informasi tentangkasus ini. Join Cause di Facebook itu menuntut dan mencatat empat halatas kasus ini, yakni, pertama, Cabut segala ketentuan hukum pidanatentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untukmembungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat. kedua, Keluhan/curhatibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat(3) UU ITE, ketiga,Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UUNo 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan keempat, RS Omnihendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata danpidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan dimilis-milis.
Ini sebuah fenomena menarik ketika para penggiat internet diIndonesia bersatu padu dalam sebuah gerakan solidaritas dunia maya utukmelawan kesewenang-wenangan dalam hal kebebasan berekspresi danmengeluarkan pendapat. Kepedulian para netter Indonesia ini menunjukkansebuah keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Prita.
Keluhan yang disampaikan Prita dalam kapasitasnya sebagai konsumenselayaknya disikapi secara bijak oleh pihak Rumah Sakit OmniInternasional dengan upaya menjalin komunikasi konstruktif termasuksalah satunya mengemukakan hak jawab. Bila rangkaian komunikasi denganpendekatan kemanusiaan telah buntu, maka upaya hukum layak menjadipenyelesaian terakhir.
Saya berharap kasus ini juga menjadi pelajaran besar bagi kita semuadan kedepan akan ada sebuah lembaga advokasi bagi para netter Indonesiayang tidak hanya mmberikan pembelaan dan advis-advis hukum terkaitkasus-kasus yang khususnya berkenaan dengan UU ITE, namun juga secaraaktif memberikan edukasi (baik secara online maupun offline) agarperistiwa serupa tidak terulang kembali.
Semoga Ibu Prita dapat dibebaskan dan tetap tabah menjalani cobaan ini..