Penulis Surat Pembaca Dihukum, lagi?

Dah lama gak main-main ke DetikInet karena sibuk menyelesaikan kerjaan dan membenahi blog saya. Trus saya juga mampir ke OkeZone.com. kayaknya kasus buk prita mulyasari masih jadi headline dimana-mana. dan pas di OkeZone.com ada berita menarik terkait kasus buk prita "Surat Pembaca" .

Judulnya masih seputar keluhan "Lagi, Penulis Surat Pembaca Dihukum" wew.. ayo bongkar semuanya. mumpung mau Pilpres pasti capres2 pada peduli semua. ayo ayo... dah bosan dengan ketidak adilan neh. buka aja semuanya. berikut isi beritanya:

akiragats.files.wordpress.com
JAKARTA- Khoe Seng Seng alias Aseng (44), didakwa satu tahun penjara denganmasa percobaan dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis(4/6/2009). Warga Penjagalan, Jakarta Utara, ini dianggap telahmencemarkan nama baik setelah menulis surat pembaca ke media cetak.Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mana Sihombing, Aseng didakwa pasal 311Ayat 1 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Sebelumnya pria asalSingaraja ini juga dikenakan Pasal 310 KUHP karena dianggap melakukanfitnah namun tidak terbukti. "Terdakwa dianggap telah menista sebuah lembaga dengan tulisan," ungkapnya saat membacakan dakwaan.Menurut JPU, terdakwa telah terbukti melakukan pencemaran nama baikterhadap PT Duta Pertiwi selaku pengelola ITC Mangga Dua melalui suratpembaca. Sebelumnya Aseng menulis surat pembaca yang dimuat di harianKompas edisi Selasa 26 September 2006 pada halaman Ruang Opini denganjudul Duta Pertiwi Bohong. Sedangkan surat pembaca kedua yangditulis Aseng dimuat dalam surat kabar Suara Pembaruan pada Selasa 21September 2006 di halaman sembilan dengan judul Jeritan Pemilik KiosITC Mangga Dua. Mana menambahkan, kedua surat pembaca yangditulis Aseng sama-sama berisi tentang tuduhan pencemaran nama baikkarena PT Duta Pertiwi telah melakukan penipuan terhadap konsumennya. "Surat pembaca yang dikirimkan terdakwa sangat memojokkan pihak DutaPertiwi, ini termasuk dalam pencemaran nama baik," ungkapnya.Menanggapi hal ini, Aseng menilai JPU mengada-ada dalam melakukandakwaan. Pihaknya berjanji akan membeberkan bukti-bukti dalam sidangpembelaan pada Rabu 17 Juni 2009. "Keterangan jaksa penuntuttidak relevan dengan kenyataan," ungkapnya. Terlebih saksi korban tidakpernah dihadirkan dalam persidangan yang sudah sebanyak 26 kali digelar.Sementara, Winny Kwee Meng Loan alias Wini (47), juga didakwa serupadalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Robinson Tarigan. Pemilikkios di lantai 2 blok C 119 ITC Mangga Dua ini mengaku banyakkejanggalan dalam dakwaan jaksa. "Saya tidak pernah menulis e-mail kepada harian Suara Pembaruan," ungkap Winny.Sedangkan rekan mereka lainnya Fifi Tanang, terlebih dulu dikenakanhukuman setengah tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun di PNJakarta Selatan lantaran telah menulis surat pembaca media di InvestorDaily. Sedangkan Pan Esther dibebaskan dari dakwaan di PN Jakarta Utara.Mereka adalah pemilik kios di ITC Mangga Dua yang mengirimkan suratpembaca soal keluhan mereka terhadap pengelola. Karena merasadirugikan, mereka mengirimkan surat pembaca ke sejumlah media cetakdengan tujuan agar masyarakat tidak mengalami nasib yang sama. Diketahui ada 19 pemilik kios yang merasa dirugikan oleh pengembang, 16di antaranya melaporkan ke polisi, empat di antaranya menulis keluhanmelalui surat pembaca.(lam) (Isfari Hikmat/Koran SI/mbs)