SMS Berhadiah Haram Karena Berunsur Judi
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa SMS berhadiah yang saat ini semakin marak, haram hukumnya karena mengandung unsur judi.
"Itu karena hadiah undian SMS di sini bersumber dari akumulasi hasil perolehan dari SMS, di mana tarif SMS tersebut di luar ketentuan normal," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Ma`ruf Amin kepada pers di Jakarta, Selasa.
Fatwa itu adalah salah satu fatwa hasil keputusan Ijtima Ulama di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, pada 26 Mei 2006 yang dihadiri lebih dari seribu ulama.
SMS berhadiah tersebut, ujarnya, termasuk judi karena mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah, pemborosan, menghambur-hamburkan uang untuk permainan yang tak jelas, membahayakan pihak lain yang menderita kekalahan, membangkitkan fantasi, ketagihan dan mental malas tak berbeda dengan judi.
Fatwa lainnya yang juga dikeluarkan, ujarnya, masalah nikah di bawah tangan yang hukumnya sah karena terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudharat berhubung tidak dicatat resmi pada instansi berwenang.
"Pernikahan ini berdampak negatif terhadap istri atau anak yang akan dilahirkan terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah, waris dan lainnya yang sulit dituntut untuk dipenuhi akibat tak tercatat resmi," katanya.
Ijtima Ulama juga memutuskan pembiayaan pembangunan dengan utang diperbolehkan dalam keadaan darurat, dengan ketentuan dimanfaatkan secara efisien bagi kelangsungan pembangunan dan haram untuk disalahgunakan.
Utang itu, ujarnya, juga wajib menggunakan skim yang tak bertentangan dengan syariah seperti skim ribawi, namun jika belum memungkinkan untuk sementara dapat menggunakan skim konvensional.
Fatwa-fatwa lainnya antara lain soal transfer embrio ke rahim titipan, urainya, baik hasil inseminasi buatan berasal dari sperma suami dan ovum isteri namun jika bukan rahim istri yang memiliki ovum itu maka hukumnya haram.
Sedangkan pengobatan alternatif dibolehkan jika tidak mengandung syirik atau sihir.
Fatwa lainnya adalah pemingsanan (stunning) pada binatang ternak
sebelum penyembelihan hukumnya halal namun tak dianjurkan.
Sedangkan penggunaan organ tubuh manusia untuk pangan, kosmetik, dan obat-obatan hukumnya haram.
Sementara itu penggunaan mikroba yang keluar bersama kotoran bayi setelah terjadi pembiakan beberapa kali untuk proses produksi pangan dibolehkan.
Fatwa lainnya soal pengelolaan sumber daya alam (SDA), yang pada
dasarnya adalah milik Allah dan diamanatkan kepada manusia, diserahkan pengelolaannya kepada negara untuk kemakmuran rakyat.
"Karena itu pengelolaan SDA harus efisien dan memperhatikan kelestarian alam serta keberlanjutan pembangunan," katanya.(*)