Tanggapan "Pakar Pornografi" terhadap UU Pornografi

maaf becanda, maksudnya pakar telematika indonesia raya merdeka. salah tulis:p. Berikut tanggapan pakar mengenai UU pornografi.

Pakar telematika Roy Suryo menilai, ada hal yang krusial dalam UUPornografi, yaitu soal pasal yang menyebutkan peran serta masyarakat."Dalam keterangannya memang disebutkan masyarakat bisa melaporkan,namun bagaimana bila dipahami tidak utuh, ini bisa menimbulkan adanyasweeping yang dilakukan kelompok tertentu,” kata Roy kepada wartawan,Jumat (31/10) di Kepatihan.

Roy menyebut, hal yang juga krusial dalam UU Pornografi adalah masalahwaktu dan tempat yang harus jelas. Misalnya, pertunjukan yang dilakukandalam suatu ruang yang resmi, maka sah-sah saja untuk dinikmati. Namun,masalahnya akan menjadi lain, bila dilakukan di ruang publik pada ruangdan waktu yang tidak tepat.

Disisi lain, Roy juga prihatin, karena keberadaan situs porno diIndonesia menduduki peringkat ke enam dunia. "Pornografi di dunia mayamemang sulit dikendalikan. Namun, bila mendownload situs porno untukkepentingan pribadi atau private, boleh-boleh saja, tetapi kalau sudahdengan sengaja menyebarluaskan, itu baru pelanggaran. Jadi yang diaturitu yang menyangkut kepentingan publik bukan hak privat,” kata Roy.

Soal mengakses situs porno, menurut Roy, banyak dilakukan penggunainternet. Jujur saja, kata Roy kalau mau melihat jejak pemakai internetdi warnet, maka banyak situs porno yang di download. Tetapi kalauwarnetnya saja yang ditertibkan, juga tidak bijaksana, karenapengunjung warnet yang memilih konten. Seperti halnya, panggungpertunjukan, bila ada pemainnya yang berkelakuan porno, bukan berartipanggungnya harus dihancurkan.

Karena itu, menurut Roy, Peraturan Pemerintah soal pornografi harusmemberikan penjelasan yang benar-benar bisa dimengerti masyarakat dantidak dipahami sepotong-sepotong, sehingga tidak timbul sweeping atautindakan yang meresahkan masyarakat.

"Saya prihatin dengan pornografi di Indonesia, UU Pornografi maksudnyabaik, tetapi harus menyangkut kepentingan publik saja, jangan sampaihak privacy juga diserang,” jelas Roy.