Hati-hati Membeli Perumahan Umum maupun Syariah
Awalnya saya hanya tahu ada satu teman saya yang mengalami masalah di perumahan yang dibelinya. Setelah dibicarakan di suatu kesempatan mulai muncul kawan yg lain yang mengalamai yang yang sama atau hampir sama. Uang sudah habis jutaan bahkan ratusan juta tapi rumahnya sudah bertahun-tahun tidak juga nampak. Kawan juga bercerita bahkan pelaku sudah dipenjara karena dilaporkan ke polisi oleh salah satu korban. Tapi sekarang sudah keluar dari penjara.
Saya tidak faham soal perumahan dan hukum, tapi setahu saya ini masalah perdata bukan pidana, lagian kalau di pidanankan uang tak kembali. Ternyata benar uang belum juga dikembalikan walau pelaku sudah dipenjara.
Saya coba tanya ke abang yang Pakar Hukum Tata Negara di Unand. Sarannya kalau ingin uang kembali jalannya harus melakukan gugatan perdata ke pengadilan dan kalau pidana hanya untuk memenjarakan pelakunya. Dan kedua langkah itu memerlukan biaya. Cara lain dengan mengumpulkan semua korban lalu melakukan advokasi.Bisa melalui DPRD nanti DPRD akan memfollowup dengan memanggil developer atau Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI).
Melihat repotnya langkah yang harus dilakukan untuk mengembalikan uang korban, saya yakin pasti banyak sekali di Indonesia ini yang mengalami hal yang sama dan tidak bisa/tahu berbuat apa-apa. Sungguh dzalim para developer yang menipu korban yang mau punya rumah. Yang paling miris developer syariah(ngaku syariah) yang menipu/melarikan uang korban. Hampir semua korban itu orang baik, orang yang mau terhindar dari riba. tapi malah ditipu. semoga Allah mengazab pelaku dan memberikan kesabaran dan jalan keluar bagi korban aamiin.