Daftar 27 Partai Politik yang Mendaftar ke KPU dari 73 Parpol yang Terdaftar di KemenKumHam

KPU RI secara nasional menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 jam 24.00 WIB. Menurut website KPU RI, Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73, namun yang mengajukanuser namedanpasswordSipol(SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK) ke KPU RI, hanya 31 parpol. Hingga pukul 24.00 WIB, dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar.

Berikut daftar 73 partai politik di Indonesia yang berbadan hukum/terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

  1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  6. Partai Barisan Nasional
  7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Amanat Nasional (PAN)
  10. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
  11. Partai Kedaulatan
  12. Partai Persatuan Nasional (PPN)
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
  15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
  16. Partai Demokrasi Pembaruan
  17. Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan)
  18. Partai Matahari Bangsa (PMB)
  19. Partai Kemajuan
  20. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  21. Partai Republika Nusantara (Republikan)
  22. Partai Pelopor
  23. Partai Golongan Karya (Golkar)
  24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  25. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
  27. Partai Bulan Bintang (PBB)
  28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  29. Partai Bintang Reformasi (PBR)
  30. Partai Patriot
  31. Partai Demokrat
  32. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
  33. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  35. Partai Merdeka
  36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  37. Partai Berkarya
  38. Partai Buruh
  39. Partai Republik Indonesia
  40. Partai Kongres
  41. Partai Kerakyatan Nasional
  42. Partai Pembaruan Bangsa
  43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (Partai NKR)
  44. Partai Bintang Bulan
  45. Partai Kristen Demokrat
  46. Partai Demokrasi Indonesia
  47. Partai Persatuan Indonesia
  48. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
  49. Partai Nasional Indonesia
  50. Partai Kasih
  51. Partai Republik Satu
  52. Partai Karya Republik
  53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI)
  54. Partai Kejayaan Demokrasi (Pekade)
  55. Partai Masyarakat Madani Nusantara
  56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)
  58. Partai Gotong Royong
  59. Partai Reformasi Demokrasi
  60. Partai Republik
  61. Partai Persatuan Perjuangan Rakyat
  62. Partai Nasional Marhaenis (PNM)
  63. Partai Serikat Rakyat Independen
  64. Partai Reformasi
  65. Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA)
  66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (Krisna DEI)
  67. Partai Islam
  68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI)
  69. Partai Kristen Indonesia 1945 (Parkindo 1945)
  70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
  71. Partai Pemersatu Bangsa
  72. Partai Nasional Demokrat
  73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Dari 73 partai yang terdaftar diKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia hanya 27 yang mendaftar ke KPU RI untuk ikut dalam pemilu 2019.Hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat 27 partai politik yang melakukan pendaftaran keKPU. Dari jumlah tersebut, baru 10 partai politik yang sudah diterima pendaftarannya dan diberi tanda terima.

Daftar 27 Partai

  1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
  4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Berkarya
  7. Partai Republik
  8. Partai Amanat Nasional (PAN)
  9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  12. Partai Golkar
  13. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  14. Partai Bhinneka Indonesia
  15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  16. Partai Rakyat
  17. Partai Demokrat
  18. Partai Pemersatu Bangsa
  19. Partai Islam Damai Aman (Idaman)
  20. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  21. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
  22. Partai Bulan Bintang (PBB)
  23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  25. PNI Marhaenis
  26. Partai Reformasi
  27. Partai Republik Nusantara (Republikan)

Dari 27 Partai yang mendaftar berikut yang sudah dinyatakan lengkap dan mendapat tanda terima

  • Partai Perindo
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • PDI Perjuangan
  • Hanura
  • Nasdem
  • Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Partai Gerindra
  • Partai Golkar

Adapun, pengumuman parpol yang dinyatakan lolos sebagaipeserta Pemilu 2019akan dilakukan pada 17 Februari 2018.