Daftar Kasus Penistaan Agama dan Hukumannya di Indonesia
Begitu banyak kasus penistaan agama dan pelakunya dihukum penjara bahkan sampai 5 tahun. Tapi itu tak membuat orang jera menistakan agama. baik agamanya sendiri atau agama orang lain. Sebagian besar publik figur atau pejabat. Berikut beberapa kasus penistaan agama yang ada di Indonesia:
- Ahmad Musadeq, Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka yaitu Musaddeq yang mengaku sebagai nabi, Andre Cahya sebagai Presiden Negeri Karunia Semesta Alam dan Mafhul Muis Tumanurung selaku Wakil Presiden. Ketiganya dijerat dengan pasal penistaan agama 156 KUHP, Pasal 110 tentang Pemufakatan untuk makar dan Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut. Kini berkas ketiganya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung guna proses lebih lanjut. Pemimpin Gafatar Ahmad Musadeq Dihukum 5 Tahun Penjara - Penistaan Agama Arswendo Atmowiloto melalui Tabloid Monitor.
divonis 5 tahun penjara karena telah melakukan penistaan agama. - Penistaan Agama oleh Nando Irawansyah M'ali terhadap Agama Hindu
Nando dilaporkan ke Polda Bali oleh sebuah organisasi di Bali karena dianggap melecehkan agama Hindu melalui akun Facebook pribadinya. Nando menyebut kata-kata 'F**k You Hindu' karena kesal tidak adanya saluran televisi saat hari raya Nyepi. Kasus ini terjadi pada tahun 2015 sehari setelah perayaan hari raya Nyepi. Polda Bali sempat melakukan gelar perkara kasus ini. Namun, kasus tersebut akhirnya dianggap selesai secara adat setelah yang bersangkutan meminta maaf. Sedangkan secara hukum, tidak ada lagi informasi mengenai kelanjutan kasus tersebut. - Penistaan Agama Hindu oleh Rusgiani
Rusgiani harus menjalani hukuman 14 bulan penjara setelah majelis hakim memutuskan perbuatannya dinyatakan penistaan agama. Rusgiani yang merupakan ibu rumah tangga menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis. - Penistaan Agama terhadap Agama Kristen oleh Heidi Euginie
Heidi Eugenie merupakan pemimpin jemaat di Gereja Bethel Tabernakel, Shekinah, Bandung, Jawa Barat. Khotbahnya dinilai menistakan agama karena menyebut seekor ular yang menggoda Adam dan Hawa pada kisah penciptaan separuhnya berbadan perempuan. Heidi pun harus menjalani proses hukum akibat dari pernyataanya tersebut hingga ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum menilai pernyataan Heidi tidak sesuai dengan ajaran Kristen yang menyatakan ular yang menggoda Hawa pada kisah penciptaan tidak sedikitpun menyerupai manusia. Namun, Heidi akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim setelah eksepsinya diterima. Sehingga pengadilan memerintahkan Heidi keluarkan dari tahanan. - Penistaan Agama Islam oleh Ki Panji Kusmin pada 1968.
pada 27 Januari 1965 Presiden Sukarno menerbitkan Penetapan Presiden Republik Indonesia (Pepres) Nomor 1 tahun 1965, tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Perpres ini kemudian menetapkan menambahkan pasal penodaan agama di dalam bab yang mengatur tentang ketertiban umum, Pasal 156 a KUHP. bulan Agustus 1968. Majalah sastra termuka yang diasuh HB Jassin --Majalah Sastra, Th. VI No. 8, Edisi Agustus 1968 -- mempublikasikan cermin kontroversial 'Langit Makin Mendung' karya sesorang yang menyebut dirinya sebagai Ki Panji Kusmin. Saat itu kontroversi pun meledak hebat. Umat Islam saat itu merasa tersinggung dengan cerpen tersebut yang dianggap menghina Islam. Pengadilan kasus penistaan agama oleh Ki Panji Kusmin ini digelar di PN Medan, meski digelar melalui sidang in absentia karena terdakwa Ki Panji Kusmin tak dapat dihadirkan. Pada akhir persidangan putusan hakim menvonis hukuman berupa kurungan selama 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun kepada seseorang yang menyebut dirinya dengan nama Ki Panji Kusmin tersebut. - Lia Aminudin
atau Lia Eden - mengaku sebagai imam Mahdi dan mendapat wahyu dari malaikat Jibril, 2006. lia yang mengaku pernah bertemu Bunda Maria- dijebloskan ke penjara dua kali. Pertama pada Juni 2006 Atas perbuatanya tersebut dia dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan tiga tahun kemudian pada 2009 juga dengan alasan yang sama setelah polisi menyita ratusan brosur yang dinilai menodai agam lalu di penjara 2,5 tahun - Permadi
Permadi Sebut Nabi Muhammad Diktator
umat Islam dibuat heboh oleh pernyataan paranormal Permadi yang menghujat Nabi Muhammad. Dalam Panel Forum Lembaga Kepresidenan di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), 28 April 1994, Permadi menyebut Nabi Muhammad sebagai seorang diktator. Akhirnya Permadi diproses secara hukum dengan tuduhan menghina agama Islam. - Andrew Handoko
Andrew Handoko Putra adalah seseorang keturunan Cina yang di vonis penjara 1,5 tahun oleh hakim pengadilan Negri Semarang pada Senin (20/3/2017) beberapa hari lalu. Dia divonis hukuman karena telah terbukti dengan sengaja melakukan penistaan agama dengan merobek-robek Al-Qur'an pada Oktober tahun lalu. Kejadian itu terjadi di Solo, namun pengadilan memindahkan lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Semarang karena alasan keamanan. - Tajul Muluk
Kasus penistaan agama juga terjadi pada tahun 2012, pimpinan Syiah Kabupaten Sampang, Tajul Muluk dianggap melakukan penodaan agama karena menyatakan kitab suci Al-Qur'an yang beredar saat ini tidak orisinal. Tajul kemudian divonis penjara 2 tahun penjara. - HB Jassin
HB Jassin telah meminta maaf namun tetap diadili karena penistaan dan dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun. - Ahok
ahok dihukum 2 tahun penjara dan langsung ditahan dan memutuskan banding.