VGMC Masuk Black List di Malaysia dan Singapura. Bagaimana di Indonesia?
VGMC adalah singkatan dari Virgin Gold Mining Corporation. Sebagaimana kami kutip dari website vgmc-indonesia.com:
Virgin Gold Mining Corporation adalah wadah atau alat atau kenderaan investasi dengan fokus pada eksplorasi emas dan industri pertambangan dan dengan tujuan strategis untuk memaksimalkan nilai aset bersih dan memperluas operasi secara global. VGMC didirikan pada tahun 1999, Virgin Gold Mining Corporation telah berkembang dengan cepat menjadi salah satu eksplorasi emas terkemuka di dunia dan perusahaan-perusahaan pertambangan dan organisasi, yang dinamis dengan jangkauan global dan perspektif internasional.
VGMC Berbasis di Panama, di lepas pantai internasional dengan yurisdiksi bebas pajak, Virgin Gold memanfaatkan berbagai kendaraan lepas pantai untuk memfasilitasi operasi bisnis daratnya. Ini berarti kita dapat menghasilkan pendapatan yang baik dan bebas pajak dividen kepada pemegang saham kami di seluruh dunia.
VGMC saat ini beroperasi di beberapa bagian Afrika dan Amerika Selatan dan difokuskan pada nilai pemegang saham yang berkembang melalui usaha patungan, akuisisi, eksplorasi dan pengembangan skala besar beorientasi pada proyek emas.
Virgin Golg Mining Corporation (VGMC)
Apa yang menarik dari VGMC ini sehingga menarik dan menjadi perbincangan banyak kalangan? Ini tidak lain karena adanya keuntungan (mereka istilahkan dengan Dividen) yang dijanjikan sebesar 10% ounce emas dari total $1000 investasi yang mereka lakukan. Dengan adanya profit yang sedemikian besar ini, tentunya banyak orang yang tertarik untuk join.
Tapi, tahukah anda, bahwa otoritas keuangan negara Malaysia dan Singapura telah mem-black list VGMC dan dinyatakan sebagai sebuah aktivitas keuangan yang ilegal (illegal activity). Komisi Sekurity Malaysia (Securities Comission Malaysia / SCM) menyatakan bahwa VGMC adalah sebagai unlicensed activities. Link silakan lihat disini.
Lalu Singapura, Monetary Authority of Singapore (MAS), juga menyatakan hal yang sama. Link silakan lihat disini. Mereka mengeluarkan keputusan itu tentu bukan asal tulis dan sudah melalui berbagai tahapan yang prosedural. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Memang sempat ada ucapan dari Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfon Samosir, yang menyampaikan daftar 28 broker forex yang bermasalah. Hanya saja, publikasinya hanya kepada wartawan Bisnis.com dan akhirnya Info Terpanas dot com tulis ulang disini: Inilah Daftar Broker Forex Bermasalah Menurut Bappebti.
Saat kami melacak ke situs Bappebti langsung, www.bappebti.go.id, belum kami temukan rilis disana terkait hal ini.
Apa yang dilakukan berbagai pihak terkait adanya black list terhadap VGMC, tentu ini merupakan upaya negara dalam melindungi warganya akan adanya kejadian-kejadian yang tidak diharapkan nantinya